Kepala Bapenda Bandar Lampung: Pajak Hiburan Naik 50 Persen Mulai Februari 2024

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

18 Januari 2024 07:00 WIB
Bandar Lampung | Rilis ID
Ilustrasi Pajak, oleh Kalbi Rikardo/Rilis.id
Rilis ID
Ilustrasi Pajak, oleh Kalbi Rikardo/Rilis.id

RILISID, Bandar Lampung — Pemkot Bandar Lampung resmi menaikan pajak hiburan menjadi 50 persen sejak bulan Februari 2024. Kenaikan pajak ini berlaku untuk tempat hiburan spa, karaoke dan diskotek.

Kabid Pajak pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Gunawan melalui Kasubbid Pajak Reklame dan Hiburan, Arief Natapraja mengatakan kenaikan pajak untuk tiga tempat hiburan itu tertuang dalam Perda No.1 Tahun 2024 tertanggal 31 Januari 2024.

“Iya, jadi pajak hiburan naik sebesar 50 persen di Bandar Lampung, yaitu pajak tempat hiburan spa, karaoke dan diskotek,” kata Arief, Kamis (7/3/2024).

Arief mengungkapkan, kenaikan pajak tersebut sudah mulai dilakukan pemungutan karena sejak bulan Februari 2024. “Perdanya sudah ada, Perda No.1 tahun 2024. Dan bulan Februari ini pengusaha sudah mulai membayarkan pajaknya yang 50 persen itu,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, hingga saat ini belum ada pelaku usaha tempat hiburan yang mengeluhkan kenaikan pajak tersebut.

“Semuanya aman, para pengusaha gak merasa keberatan karena memang sudah disampaikan sebelumnya akan mau ada kenaikan pajak tersebut,” ujarnya.

Arief mengatakan kenaikan pajak hiburan bukan hanya terjadi di Bandar Lampung, melainkan di semua daerah di Indonesia.

"Nah di Bandar Lampung ini kenaikannya tidak sebesar daera lain. Karena ada seperti di daerah di Jawa naiknya mencapai 70 persen pajaknya," imbuhnya.

Namun, lanjut Arief, tidak menutup kemungkinan kedepan pajak hiburan saja kembali turun. “Pasalnya saat ini ada permohonan penurunan sejumlah pajak yang diusulkan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” lanjutnya.

Arief menuturkan, pendapatan dari tiga tempat hiburan tersebut cukup kecil yakni kurang dari Rp3 miliar. "Di sisi lain, potensi yang pajaknya besar seperti pajak parkir justru turun dua kali lipat," tandasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

pajak hiburan

Pajak Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya